Thursday, January 29th, 2009 | Author: Felix Siauw

Beberapa waktu yang lalu, masyarakat dikejutkan dengan fatwa baru MUI hasil ijtima ulama di Padang Panjang awal tahun 2009, yaitu 2 fatwa yang muncul ke permukaan, yaitu fatwa haramnya rokok (dengan beberapa catatan) dan fatwa haramnya golput (golongan putih) atau golongan yang tidak menggunakan hak pilihnya ketika proses pemilihan umum. Dikutip dari naskahnya, fatwa itu berbunyi sebagai berikut:

  1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
  2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
  3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemashlahatan dalam masyarakat.
  4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
  5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Selanjutnya fatwa ini diikuti dengan dua rekomendasi, yakni: (1) Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar; (2) Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.

Di masyarakat dan kalangan politik pun muncul pro dan kontra ataskeputusan, ini. Nah, to the point, sampai saat ini saya juga belum mendapatkan detail dalil yang dipakai oleh MUI untuk menelurkan fatwa ini, tetapi kita akan sedikit membahas, seperti apa indikasi yang ditunjukkan oleh fatwa ini.

Pertama, kita harus memahami terlebih dahulu, bahwa pemilu itu sendiri ada 2 jenis, yaitu pemilu legislatif dan pemilu pemimpin. Pemilu legislatif dalam Islam adalah akad wakalah, atau akad perwakilan, yang mempunyai 4 rukun yaitu adanya: yang mewakilkan, wakilnya, perkara yang diwakilkan, dan ucapan (redaksi) perwakilan. Jika semua rukunnya dipenuhi maka akad perwakilannya sah, apabila salah satunya tidak dipenuhi, maka akadnya menjadi tidak sah (bathil).

Yang menjadi masalah, dalam memilih wakil rakyat yang akan duduk di kursi legislatif, akad perwakilan ini menjadi bathil, karena ada satu rukun yang bermasalah, yaitu rukun “perkara yang diwakilkan”. Ketika kita mewakilkan kepada wakil rakat, maka wakil rakyat itu nantinya akan melakukan tugasnya atas perwakilan dari kita, apa saja tugas wakil rakyat: (1)fungsi legislasi (membuat hukum), (2)fungsi anggaran, dan (3)fungsi mengoreksi penguasa. Dalam pandangan Islam,hak membuat hukum hanyalah milik Allah semata, sehingga tidak diperbolehkan bagi manusia untuk melakukan fungsi itu

Sesungguhnya hukum itu hanyalah hak Allah (TQS Yusuf [12]: 40)

Singkatnya, ketika kita memilih wakil rakyat, sesungguhnya kita sedang memberikan perwakilan pada mereka untuk melakukan dosa yangsangat besar, yaitu membuat hukum bagi manusia, atau menjadi tandingan Allah sebagai satu-satunya yang layak untuk membuat hukum. Ini perkara yang sangat bathil

Dan siapa yang tidak berhukum dengan aturan yang telah diturunkan oleh Allah, maka itulah orang-orang yang kafir (TQS al-Maaidah [5]: 44)

Adapun pemilihan pemimpin, maka ini adalah perkara yang wajib didalam Islam, dan Islam mengharuskan adanya pemimpin bagi jama’ah kaum muslim. Dan sangatlah tegas, di dalam Islam, pemimpin yang dimaksud adalah pemimpin yang ta’at pada Allah dan Rasul-Nya serta memimpin dengan al-Qur’an dan as-Sunnah.

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, dan taatilah Rasul, dan ulil amri (pemimpin) diantara kalian, dan bila kalian berselisih tentang segala sesuatu,maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (as-Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hal seperti itu lebih utama dan lebih baik akibatnya (TQS an-Nisaa [4]: 59)

dan pemimpin ini pun telah dibatasi oleh rasulullah baik jumlahnya maupun sistemnya, pemimpin yang dimaksud wajib untuk mengadakan dan mengangkatnya disini adalah khalifah yang satu untuk seluruh kaum muslim, sebagaimana yang dimaksud dalam hadits rasulullah saw.

Dulu Bani Israil diurus urusannya (tasusu) oleh para Nabi. Setiap kali seorang Nabi meninggal, Nabi yang lain menggantikannya.  Sesungguhnya tidak ada Nabi sesudahku dan akan ada para khalifah, yang berjumlah banyak” Para sahabat bertanya “Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi saw. Bersabda: “Penuhilah baiat yang pertama saja dan yang pertama saja (satu khalifah suntuk seluruh kaum muslim), dan berikanlah kepada mereka hak mereka (ketaatan).  Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa saja yang mereka urus (HR. Bukhari)

Sehingga dapat kita fahami, dalam dalil-dalil diatas dan masih banyak lagi dalil yang lainnya,maka pemimpin yang dimaksud dalam Islam adalah pemimpin yang satu untuk seluruh muslim, menerapkan al-Qur’an dan as-Sunnah dalam suatu bingkai sistem kepemimpinan yang dinamakan khilafah. Inilah yang wajib untuk diadakan dan diperjuangkan.

Fakta yang terjadi saat ini, pemimpin yang dipilih dalam sistem sekuler (sistem yang dipakai hampir di seluruh dunia, termasuk negeri kita), adalah pemimpin yang akan menerapkan hukum sekuler, yaitu thaghut pengganti hukum Allah. Fungsi pemimpin dalam sistem tidak ubahnya seperti masinis yang menjalankan keretanya, rel dan tujuannya takkan pernah berubah walau pemimpinnya soleh. Atau mudahnya, ketika kita memilih pemimpin untuk menerapkan sistem thaghut ini, maka sesungguhnya kita telah berkontribusi pada setiap penyelewengan syariah yang dilakukan oleh pemimpin.

Bila MUi lalu menyampaikan bahwa haram golput selama masih ada pemimpin yang amanah, pertanyaan kita, adakah pemimpin yang amanah yang mau memperjuangkan syari’at Islam?! jangankan memperjuangkan, adakah yang terbuka dengan jelas mengatakan keinginannya untuk mengambil amanah dari Allah untuk memperjuangkan syari’at Islam?! Padahal dengan jelas amanah yang dimaksud dalam al-Qur’an yaitu menjadi pengelola di bumi dengan apa yang Allah berikan yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah

Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia (TQS al-Ahzab [33]: 72)

Berdasarkan semua dalil diatas, jika pemimpin ini adalah pemimpin yang tidak menerapkan Islam (al-Qur’an dan as-Sunnah), dan tidak menggunakan bingkai sistem khilafah untuk seluruh kaum muslim, maka bukan seperti ini pemimpin yang diwajibkan oleh Islam untuk mengangkatnya.

Kedua, fatwa golput ini setidaknya menunjukkan beberapa indikasi, yaitu :

a) tekanan yang besar kepada pihak MUI untuk merealisasikan fatwa golput ini, sehingga fatwa dikeluarkan tanpa melihat dasar hukum dan kondisi tempat berlakunya fatwa. Ilustrasinya begini, ada seseorang yang berada di diskotik dimana pemimpinnya adalah DJ, kemudian ketika terjadi protes kepada DJ lantas ada orang lain yang menyerukan “taat pada pemimpin adalah wajib!”. Sama seperti kondisi saat ini, hukum dan dalil Islam diterapkan pada kondisi dan dasar sekuler.

(b) indikasi bahwa demokrasi telah gagal mengatur dan mengelola ummat, ummat semakin menyadari, bahwa pemilu lima tahunan ini dan pemilu apapun bentuknya adalah sebuah siasat untuk memperdaya dan seolah-olah bertindak atas nama ummat, pemilu hanya digunakan untuk mendapatkan legitimasi dari ummat, padahal ummatlah yang paling dirugikan dengan semua keputusan yang diatasnamakan ummat. Demokrasi sesungguhnya hanyalah sebuah slogan persamaan, slogan yang seolah menaruh ummat pada posisi utama, dan ummat sudah menyadari bahwa demokrasi tidak lebih adalah propaganda yang hanya ada ketika kampanye saja.

(c) golput juga menunjukkan suatu pertanda keputusasaan elit politik yang tidak pernah melakukan proses edukasi kepada masyarakat, sehingga ini termasuk langkah panik mereka. yaitu menggunakan kekuasaan dan persuasi agama, yang lucunya agama itu selalu mereka kesampingkan ketika beraktivitas di parlemen. buruknya kinerja partai politik, parlemen dan pemerintah harusnya yang menjadi perhatian, bukan ummat Islam yang golput, karena golputnya ummat adalah karena korban buruknya kinerja partai, parlemen dan pemerintah

Maka sesungguhnya tidak ada tempat berharap bagi kaum muslim kecuali kepada sistem yang Allah turunkan yaitu sistem Islam yang berbasis pada ak-Qur’an dan as-Sunnah. Marilah tetap pada perjuangan semula, menegakkan kepemimpinan Islam yang menerapkan Islam, yang bangga kepada Islam dan mencintai ummat Islam sebagaimana ummat Islam mencintai mereka. Maka ini tidak akan didapat, kecuali dalam bingkai daulah khilafah rasyidah.

wallahu a’lam bi ash-shawab

Category: Lainnya, Politik
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

15 Responses

  1. Mas Felix, MUI memfatwakan GOLPUT haram. Terus yang WAJIB apa mas?
    Yang WAJIB adalah memilih PARTAI ISLAM IDEOLOGIS yg berjuang untuk menerapkan SYARIAH ISLAM dan menegakkan KHILAFAH.

  2. Fatwa: “Fatwa itu penting”
    http://opiniorangbiasa.blogspot.com

  3. Beginilah ketika “Fatwa Ulama” Menjadi kepentingan dan alat Partai Politik Praktis. Sehingga ketika memfatwakan sesuatu perkara tanpa digali apa landasanya, padahal kalao menurut saya ketika memfatwakan sebuah perkara itu tanggung jawabnya besar Lho….(Gimana Pak Kyai???)

    Ironis memang seharusnya yang harus difatwakan haram itu negara yang menerapkan sistem sekuler termasuk Indonesia. Dan memfatwakan wajib untuk memilih pemimpin untuk menerapkan Hukum Islam yaitu dengan mengangkat Khalifah.

    Emang Indonesia negara Sekuler???
    Ya Iyalah, dengan dibentuknya Departemen Agama dan MUI itu sudah menunjukan Negara yang sekuler karena seolah Agama (baca:Islam) seolah mengurusi masalah Fatwa, Poligami,dll.

    Padahal Agama Islam adalah Agama yang mengatur seluruh lini kehidupan kaitanya dengan Diri sendiri (akhlak, Pakaian), Individu dengan Masyarakat (Muamalah, uqubat) dan Individu dengan Allah SWT (Ibadah Mahdhoh, solat, Haji dll).

    Subhannallah Islam SISTEM YANG SEMPURNA,

    Ya Allah kami telah menyampaikan, Berilah kami kekuatan untuk selalu menjadi bagian dari orang-orang yang Menyeru kepada Syariat-Mu….Amin

    Saudaramu :smile:

  4. 4
    Felix Siauw 
    Friday, 30. January 2009

    Amiin.. semoga nanti nyusul fatwa wajibnya memilih dan mengangkat khalifah!, makasi buat semua rincian dan semangatnya all! :mrgreen:

  5. heheheheh kayak baru tau aja kualitas ulama kite…katenye fatwa yang terdahulu sipilis haram, kalau s= sekuler haram ya harusnya apapun mekanisme di sistem sekuler haram dong, lha iki piye to, sekulernya diharamkan tapi pemilu di sistem sekulernya diwajibkan…ah rieut urang mah :roll:

    “wajib untuk memilih tidak mengikuti fatwa wajibnya memilih dari MUI”

  6. 6
    Adidhar al Jawie 
    Friday, 30. January 2009

    setelah saya buka2 KITAB DEMOKRASI
    disebutkan bahwa mencoblos itu adalah hak bukan keWAJIBan.
    disebutkan dalam bab BID’AH
    bahwa orang yang berlebihan dalam masalah ini,
    sampai2 menyatakan bahwa mencoblos itu WAJIB maka itu adalah BID’AH YANG SESAT DAN MENYESATKAN.
    Jadi demokrasi sendiri, memBID’AHkan pendapat “nyoblos” itu wajib

  7. Yang menjadi masalah, dalam memilih wakil rakyat yang akan duduk di kursi legislatif, akad perwakilan ini menjadi bathil, karena ada satu rukun yang bermasalah, yaitu rukun “perkara yang diwakilkan”. Ketika kita mewakilkan kepada wakil rakat, maka wakil rakyat itu nantinya akan melakukan tugasnya atas perwakilan dari kita, apa saja tugas wakil rakyat: (1)fungsi legislasi (membuat hukum), (2)fungsi anggaran, dan (3)fungsi mengoreksi penguasa. Dalam pandangan Islam,hak membuat hukum hanyalah milik Allah semata, sehingga tidak diperbolehkan bagi manusia untuk melakukan fungsi itu

    Sesungguhnya hukum itu hanyalah hak Allah (TQS Yusuf [12]: 40)

    Pak,

    Kalau hukum yang dibuat misalnya hukum tentang masalah lalulintas, pembatasan penggunaan kendaraan, penggunaan fasilitas umum atau yang sejenis apakah tidak boleh? Atau hal-hal yang di Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak dijelaskan secara rinci apakah kita juga nggak boleh membuat perundangannya?

    Kalau mereka yang berjuang untuk menegakkan Syariat Islam pastilah mereka tahu akan batasannya. Mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Paling tidak untuk memperkecil kemudharatan yang akan timbul.

    Kemudian kalau kita tahu ada seorang calon pemimpin yang Zholim dan bahkan anti syariat islam dan kita ada kesempatan meskipun sangat kecil kesempatan itu untuk mencegahnya dia naik jadi pimpinan dan kita mengabaikan kesempatan tersebut, bukankah kita juga akan dimintai pertanggung jawaban kita?

    :roll:

    Wassalam.

  8. 8
    Felix Siauw 
    Saturday, 31. January 2009

    wa’alaikum salam warahmatullah…
    dalam Islam penentuan hukum ada 3 jenis mas: (1) baik dan buruk = ditentukan Allah, (2) benar dan salah = ditentukan ahlinya dan (3) administratif teknis = boleh berdasarkan kesepakatan, dan ketiganya ini adalah dalilnya dari Qur’an dan Sunnah

    betul, kita berharap pejuang syari’ah tau batasannya, dan kita selalu mendoakan mereka berada dalam batasan-batasan yang diridhai Allah

    Begini, demokrasi adalah sebuah sistem yang memang dibuat untuk mengakomodasi orang selain Islam untuk bisa menang, jadi kalo ada orang antisyari’at menjadi calon, ini wajar dalam sistem demokrasi, lagipula kalopun calon yang menang yang tidak anti-islam, toh sama aja kedzalimannya..

    Kalo begitu coba kita pikira agak ekstrim sedikit :mrgreen:
    1. kalo seandainya semua orang indonesia pilih partai islam,maka seluruh parlemen orang pro dan pejuang syari’ah, lalu apakah berarti undang2 dan konstitusinya bakal berubah? jawabannya tidak, karena sejarah sudah membuktikan. FIS di Aljazair menang pemilu 80%, tapi dianulir oleh militer, HAMAS juga menang pemilu, tapi langsung tidak diakui. Ini fakta bahwa demokrasi memang sistem yang mengakomodasi orang2 dan aturan selain Islam

    2. Kalo semua orang muslim nggak mendukung pemerintahan, dan semua parlemen orang kafir dan anti Islam, bukankah pemerintahan jadi gak legitimate? kita biarin aja mereka heheheheh.. Nah, justru keberadaan kita dan dukungan kita malah menjadikan legitimasi mereka untuk melanjutkan kekufuran.. Jadi masalahnya bukan disitu, tapi masalahnya berkompromi dengan sistem kufur nggak pernah dicontohkan sama rasul :smile:

    Maaf sekali, tulisan ini nggak dimaksudkan untuk mendebat, cuma penjelas aja, dan nggak menjadikan setiap muslim yang berjuang di manapun dia menjadi musuh. bagi saya semua Islam tetap partner dan mitra dalam dakwah..

    Mohon maaf sekali lagi :wink: dan terimakasih atas kommennya :mrgreen:

  9. :cool:
    hatur nuhun

  10. yach…begitulah ulama’ sekarang sudah tidak dapat dipastikan kebenaran fatwanya :cry:, dan hanyalah keraguan yang keluar dari umat semua…. :idea:
    kadang kita juga sempat bertanya-tanya sebenarnya apa keinginan ualama’ kita ini :shock: ? tapi sayangnya pertanyaan tak pernah terjawabkan karena beragamnya keinginan ualama’ sekarang ini :evil:
    TAPI JANGAN KUATIR saudara-saudaraku seaqidah ternyata umat sudah pada melek dan sudah tidak tidur lagi….mereka akan bisa membedakan mana yang harus di ikuti dan mana yang harus ditinggalkan….Allahuakbar… :grin:

  11. ada sedikit info lgsg dari ustadz2 di MUI. bahwa fatwa yang lengkap mengenai golput haram ada di sini :

    http://nurrahmanarif.wordpress.com/2009/02/13/golput-haram/

    tapi media sama sekali tidak meliputnya…informasi klo sudah berbau bisnis memang terkadang tidak akurat..wallahu’alam..

    salam kenal, by nurrahman

  12. Assalamu’alaykum,,

    ustadz, saya mau tanya, contoh hukum baik-buruk itu yang seperti apa, benar-salah yang seperti apa, administratif teknis yang seperti apa, dan batasan hak manusia berkaitan dengan hukum2 tersebut.

    terimakasih

  13. 13
    saiful ichsan 
    Friday, 17. April 2009

    Jangan GOLPUT…..!!!!!!
    jika..?
    ada Capres/ Cawapres yang berani bsrsumpah miskin jika berdosa, berani di sumpah pocong,tidak pernah telat sedetikpun untuk bersembahyang, tidak sewot jika di demo, terus senyum bila mendapat kritikan, tidak pernah ngambek karena kecapekan, tidak marah jika di sindir, tidak pernah menampakkan bantuannya didepan umum Dll. insyaAllah dijamin aman dari bahaya konflik.

  14. Ustadz, tanya lagi dong..
    Seringnya nih kita balik ditanya, kalau tidak melalui parlemen, mana dan apa hasil kalian menegakkan syariat? karena kita sering dianggap orang malas yg nggak mau bergerak merubah sistem.

  15. 15
    Aswar Anas 
    Tuesday, 6. July 2010

    kalo saya, sungguh keliru, ketika fatwa itu dibenarkan, karena kalo kita mau merujuk kepada sunnah sahabat, maka tidak semua orang memilih pemimipin,
    lagipula itukan hanya fatwa ulama yang ingin memenangkan calon yang diunggulkan, dan yang perlu kita ketahui adalah, calon pemimpin sekarang hanya kaya dengan visi-misi tidak dengan bukti (kaya teori deoang)

Leave a Reply » Log in

Powered by WP Hashcash